Wali Murid SMPN 3 Tuban Keberatan Ditarik Sumbangan hingga Jutaan Rupiah
Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni menjelaskan, sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban tidak memaksa dan sifatnya sukarela.
Tuban, HB.net - Seorang wali murid SMP N 3 Tuban berinisial Budi (44) mempersoalkan tarikan sumbangan yang baru saja di keluarkan oleh komite sekolah. Sebab, uang sumbangan tersebut nominalnya dirasa cukup tinggi hingga Rp 1,2 juta per siswa.
Sarjana Hukum Jebolan Universitas Brawijaya yang juga Alumnus SMPN 3 Tuban tahun 1995 ini tercatat sudah dua kali mendatangi SMPN 3 di Jalan Sunan Kalijaga No.67. Kedatangannya ditemui Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni pada Selasa (5/9/2023) siang.
Selain mempersoalkan penarikan sumbangan oleh komite. Dia juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dibuat.
"Dulu rapat komite saya hadir, sementara rapat komite yang berlangsung 2022 ini tidak ada undangan dari wali murid tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang. Pemilihan ketua komite ini apakah sesuai Permendikbud," tegas pengusaha ayam bakar itu.
Berdasarkan notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023, untuk kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp 1,5 - 1,7 juta, kelas 9 antara Rp 1,2 - 1,7 juta, dan bagi yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
"Dulu anak saya kelas 1 bayar sumbangan Rp 2,7 juta, kelas 2 satu juta rupiah, dan kelas 3 antara Rp 1,2 - 1,7 juta per tahun," bebernya.
Dalam notulen tersebut juga diterangkan, biaya yang dikeluarkan siswa kelas 8 dan 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
"Apapun keputusan komite yang baru kalau mengacu pada aturan tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu," tegasnya.
Setelah ini, Budi masih menunggu informasi dari Kepala sekolah SMPN 3 Tuban yang akan memeriksa berkas pemilihan komite sekolah tahun 2022 itu. Sebab, Anik yang sebelumnya Kepala SMPN 1 menjabat Kepala SMPN 3 bulan Oktober dan pelantikan komite sekolah pada Agustus 2022.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni menjelaskan, sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban tidak memaksa dan sifatnya sukarela. Apabila wali murid merasa keberatan dapat mengajukan keringanan.
"Tidak ada paksaan dan banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan," ujar Anik didampingi Humas SMPN 3 Tuban.
Anik menambahkan, dibentuknya paguyuban untuk kelas 8 dan 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban. Untuk kelas 7 belum terbentuk paguyuban, sehingga waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat. Karena sifatnya fleksibel atau sukarela, Anik juga menginformasikan bahwa sedikit banyaknya sumbangan dari orang tua akan mempengaruhi kegiatan di sekolah.
"Jika anggaran untuk kegiatan yang direncakan rutin setahun belum ada, maka solusinya beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya atau ditiadakan," pungkasnya.(wan/ns)