Percepatan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 88 NAPI dipindahkan ke Nusakambangan

Sebagai bentuk Akselerasi Pelaksanaan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 88 NAPI dipindahkan ke Nusakambangan

Percepatan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,  88 NAPI dipindahkan ke Nusakambangan
Puluhan Napi Resiko Tinggi dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, HARIAN BANGSA
Untui Mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11).

Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga 
masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir 
langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas 
Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah 
Jawa Timur.

Selanjutnya, ke-84 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. 

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari 
Lapas dan Rutan.

Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan 
Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan 
Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua
sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan. (red)