Waspada Penipuan Subsidi Listrik Mengatasnamakan PLN

PLN mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BUMN ini.

Waspada Penipuan Subsidi Listrik Mengatasnamakan PLN
Senior Manager General Affair PLN UID Jatim, A Rasyid Naja.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - PLN mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BUMN ini. Terlebih saat marak beredarnya link yang berisi subisidi gratis dengan cara klaim token.

"Mengenai subsidi listrik langsung, otomatis didapatkan pelanggan apabila pascabayar berupa diskon tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk prabayar diberikan saat pembelian token listrik,” ungkap Senior Manager General Affair PLN UID Jatim, A Rasyid Naja, Rabu (14/4).

Menurutnya, tidak perlu lagi mengakses token baik di web, layanan WhatsApp maupun PLN Mobile. “Kami tidak membenarkan subsidi atau stimulus listrik dengan memasukkan data diri terlebih mengisi kuisioner yang berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan," jelasnya.

Sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik pada periode bulan April-Juni 2021.

Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Selain itu, juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus periode April-Juni 2021, besarannya akan diberikan separo dari periode sebelumnya. Yaitu pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," ungkap Rasyid.

Dia menambahkan agar masyarakat lebih jeli dan waspada serta melaporkan segala potensi penipuan kepada pihak berwenang.(mid/rd)