11 Raperda Diusulkan Bupati ke DPRD Sumenep, 5 Masuk Program Pembentukan Propemperda Tahun 2023

DPRD menilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023, setelah pihaknya membahas tentang hal tersebut.

11 Raperda Diusulkan Bupati ke DPRD Sumenep, 5 Masuk Program Pembentukan Propemperda Tahun 2023
Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.

Sumenep, HB.net - Dari 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bupati Sumenep, kemungkinan hanya 5 yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Sementara 6 Raperda lainnya, terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep. Hal itu diketahui setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif, Kamis (13/10/2022).

DPRD Sumenep menilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023, setelah pihaknya membahas tentang hal tersebut.

“Kami cermati lalu kami bahas  11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” kata Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.

Adapun lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera dibahas pada tahun 2023, yakni di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.

Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang. Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.

Juhari mengimbau  kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret.

“Karenanya, kami mengimbau  kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda,” ujar politisi PPP itu.Adapun 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (aln/ns)