Masuk Ramadan, Operasi  Ketupat Semeru 2020 Langsung Dimulai

Masuk Ramadan, Operasi  Ketupat Semeru 2020 Langsung Dimulai
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro, ATD, M.Si saat menyampaikan rencana operasi Ketupat Semeru 2020 di ruang Konferensi pers Bidhumas Polda Jatim,  Kamis (23/4).

SURABAYA, HARIANBANGSA.net –  Operasi  Ketupat Semeru yang biasanya dilaksanakan seminggu menjelang Idul Fitri, tahun 2020 ini bakal beda. Operasi Ketupat Semeru 2020 bakal dilaksanakan lebih awal. Tepat mamasuki bulan Ramadan 1441 H, operasi langsung dimulai. Hal itu disampaikan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro, ATD, M.Si di ruang Konferensi pers Bidhumas Polda Jatim,  Kamis (23/4).

“Ops Ketupat Semeru 2020 ini akan dimulai lebih awal yaitu dimulai nanti malam (Kamis 23/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Oprasi akan dimulai hingga  37 hari  ke depan dalam rangka mendukung imbauan Presiden untuk tidak mudik serta mendukung pencegahan berkembangnya Covid 19. Kata AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro, ATD, M.Si.

Dalam Ops Ketupat Semeru 2020, selain didirikan pos keamanan, pos pelayanan juga didirikan pos check point di 8 titik pintu masuk wilayah Jatim. Delapan pintu perbatasan arteri itu ialah di Jateng - Tuban, Jateng - Bojonegoro, Jateng - Ngawi, Jateng - Ponorogo, Jateng - Pacitan, penyeberangan Ketapang dan pos check point jalan Tol perbatasan Jateng ( Sragen ) - Ngawi. Operasi Ketupat Semeru 2020 melibatkan 11.217 personel yang tersebar di 185 pos keamanan, 52 pos pelayanan dan 193 pos check point dan atau pos pantau.

“Dalam ops ketupat nanti kami tidak akan melakukan penutupan jalan tetapi kami lakukan penyekatan dan pembatasan di delapan titik. Adapun tindakan yang akan kami lakukan yaitu pemerkksaan dokumen perjalanan, physical distancing dan pengukuran suhu tubuh pengguna jalan sesuai dengan protokol covid 19. Ada tindakan pengecualian diantarannya bagi perjalanan kendaraan pejabat negara, kendaraan operasional jalan Tol dan sebagainya,”ujar  Septantya Asmoro. (ana/ns)