BPJamsostek Gelar Sosialisasi bersama Anggota DPR Komisi IX

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bersinergi dengan anggota DPR Komisi IX Nurhadi, melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (11/3) lalu.

BPJamsostek Gelar Sosialisasi bersama Anggota DPR Komisi IX
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin saat melakukan sosialisasi.

Kediri, HARIANBANGSA.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri bersinergi dengan anggota DPR Komisi IX Nurhadi, melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (11/3) lalu.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin bersama Kasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Disnaker Kediri Makmun Hasikin serta 300 pekerja wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya ikut dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi itu juga diserahkan simbolis kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada Paskah Dwi Perananta dan Fasilatul Biroh. Simbolis klaim santunan kepada ahli waris dari Santoso yang bekerja sebagai perangkat Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Kediri.

Santunan yang diterima, yakni santunan kematian Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 11.108.340 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 4.359.600 per tahun. Serta beasiswa yang diberikan untuk 1 anak almarhum yang masih sekolah di tingkat SMP sampai kuliah di perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 75 juta.

"Profesi wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," jelasnya, Selasa (14/3).

Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000.

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. “Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," pungkasnya. (diy/rd)