Brantas Rokok Ilegal, Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai

Brantas Rokok Ilegal, Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai
Kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal di Kantor Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada 25 Februari 2020

JOMBANG, HARIAN BANGSA - Dalam upaya memberantas peredaran rokok illegal, Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada 25 Februari 2020 kemarin. Dengan dihadiri oleh petugas dari bea cukai Kediri, serta beberapa warga dari wilayah setempat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Rokok illegal mempunyai ciri-ciri diantaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin/NPPBKC, dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi,”terang dia.

Menurut Adiek, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), bisa dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

“Mulai tahun 2019 pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco), dikenai tarif cukai 57 %,”tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya, harus diberantas, terus dicegah dan dihentikan,”ucapnya.

Budi berharap, hal ini  bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok illegal. Agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.

“Prinsip kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting dewe di rokok dewe (melinting sendiri di rokok sendiri, red), pokoknya tidak di jual. Kalau dijual itu melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya,”tegas Budi.

Meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak. Dan itu akan mengurangi penerimaan negara.

“Kami berharap bahwa sosialisasi ini tidak berhenti disini. Sampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,”pungkasnya. (aan/ns)