Cegah Penularan Covid-19, Rapat Paripurna Anggota DPRD Bondowoso Dibatasi

Hanya 26 orang dewan yang hadir dari jumlah total 45 orang anggota DPRD. Upaya itu sengaja dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di gedung dewan

Cegah Penularan Covid-19, Rapat Paripurna Anggota DPRD Bondowoso Dibatasi
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir usai rapat paripurna anggota DPRD Bondowoso.
Cegah Penularan Covid-19, Rapat Paripurna Anggota DPRD Bondowoso Dibatasi

Bondowoso, HB.net - Kehadiran anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso saat pelaksanaan rapat paripurna pandangan umum fraksi dibatasi.

Hanya 26 orang dewan yang hadir dari jumlah total 45 orang anggota DPRD. Upaya itu sengaja dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di gedung dewan

Sebab, beberapa hari ini Bondowoso masih terjadi lonjakan kasus Covid-19 cukup signifikan, akibatnya Bondowoso sementara ini berada dalam status zona merah.

"Tidak semua anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, yang hadir hanya 26 orang, memang kita batasi, agar bisa jaga jarak duduknya," ujar Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir pada awak media, Kamis (1/7).

Lebih lanjut, Dhafir menyatakan, tempat duduk dan meja di dalam gedung DPR pun digeser, agar jarak antara tempat duduk anggota cukup longgar dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Dia mengatakan, tidak hadirnya sebagian anggota memang merupakan kebijakan pimpinan DPR dengan alasan untuk menjaga jarak. "Dalam pelaksanaan paripurna kami sudah terapkan Prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," ujarnya.

Dia memastikan, meski yang hadir hanya 26 orang anggota, namun pelaksanaan paripurna tetap memenuhi kuorum. Menurutnya, keputusan Banmus kuorum dalam tatib itu harus setengah per satu, dengan jumlah 23 orang.

"Yang kita undang 26 orang anggota agar jaraknya longgar dan senggang, alhamdulillah dapat hadir semua," pungkasnya. (gik/diy)