Dokter Divonis atas Kasus KDRT

Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan korbannya adalah drg. H.Anang Suhari, mantan suami terdakwa, kembali digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dokter Divonis atas Kasus KDRT
Terdakwa menjalani sidang di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan korbannya adalah drg. H.Anang Suhari, mantan suami terdakwa, kembali digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agenda sidang adalah amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Rabu (26/1).

Persidangan ini dihadiri dr. Handayani Suci Utami selaku terdakwa, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU),  Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim selama 13 menit, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 bulan dan masa percobaan 3 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan sebelumnya.

Atas putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan.

Selesai sidang JPU Budhi mengatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Putusan ini saya laporkan dulu ke pimpinan. Jadi kami ada tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap," tandas Budhi.

Menurut Budhi, pasal 44 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 4 bulan. "Jika menurut majelis hakim menjatuhkan seperti itu, kami pikir-pikir dulu." pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi KDRT dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan drg. H. Anang Suhari selaku korban. Hal Ini diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Arofah Anwar Medika, Sukodono, Sidoarjo. Dari hasil rekam medis menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan fisik, yaitu memar sepanjang 5cm.(cat/rd)