Dongkrak Pajak, Pemkab Mojokerto Serahkan SPPT PBB untuk Pembangunan

Pemkab Mojokerto menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Pungging tahun 2023.

Dongkrak Pajak, Pemkab Mojokerto Serahkan SPPT PBB untuk Pembangunan
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih memberikan sambutan penyerahan SPPT PBB.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkab Mojokerto menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Pungging tahun 2023. Upaya penyerahan SPPT-PBB P2 kepada kepala Desa Pungging ini adalah upaya memotivasi warga untuk taat bayar pajak.

Pemkab Mojokerto membuktikan kepada masyarakat bahwa PBB P2 yang telah dibayar oleh masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pembangunan jalan raya rabat beton Desa Lebaksono tersebut, merupakan pembangunan APBD tahun 2022 yang salah satunya bersumber dari pembayaran lunas PBB P2 pada tahun 2022.

Pada penyerahan SPPT-PBB P2 oleh Bupati Ikfina tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih.

"Kita pilih di sini untuk memberikan apresiasi kepada Kecamatan Pungging dan seluruh masyarakat karena sudah menjadi kecamatan dengan penyetor persentase tertinggi dari PBB P2 tahun 2022,” ucap Ikfina, Kamis (9/2).

Kegiatan ini dilaksanakan di jalan yang dibangun tahun 2022. Sekarang menjadi tempat penyerahan SPPT ini, karena jalan ini dibangun dari hasil pembayaran PBB P2 oleh masyarakat.

Bupati Ikfina juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat menginginkan pembangunan dan kemajuan terhadap Kabupaten Mojokerto serta pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat. Maka untuk memenuhinya, tentu perlu membutuhkan biaya yang salah satunya bersumber dari pembayaran pajak.

"Sehingga saya sangat berharap bahwa masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk bersama-sama membayar kewajibannya terhadap PBB P2 untuk masing-masing tanah dan bangunannya," harapnya.

Selain itu, pentingnya membayar pajak, lanjut Ikfina, karena anggaran Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,6 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 600 miliar. Kurang lebih 50 persen berasal dari pembayaran PBB P2 Kabupaten Mojokerto.

"Sehingga hasil pembayaran ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Serta untuk kepentingan kita bersama. Baik berupa jalan, jembatan, bangunan, fasilitas umum, PJU, sarpras digital, dan lainnya. Semua ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk menunjang kemajuan dan kesejahteraan bersama," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih menjelaskan, setelah melaksanakan penyerahan SPPT PBB P2, ke depannya akan membentuk 8 tim. Mereka akan turun ke desa untuk melakukan monitoring, penyerahan SPPT PBB P2, dan menyosialisasikan pengelolaan pajak daerah yang akan dimulai pada Senin (20/2) mendatang.

"Kami ingin menyampaikan program yang ada di Bapenda ini, agar masyarakat juga tahu ada peta digital yang sudah kami miliki. Masyarakat bisa mengecek langsung apakah uang yang dibayarkan itu sudah masuk apa belu. Nanti bisa dilihat di desa," pungkasnya.(yep/rd)