DPMPTSP Nganjuk Luncurkan Dua Progarm Unggulan

Sesuai dengan peningkatan pelayanan maksimal agar mudah dijangkau masyarakat, maka diperlukan peningkatan profesionalisme birokrasi dan inovasi.

DPMPTSP Nganjuk Luncurkan Dua Progarm Unggulan
Pengusaha UMKM yang menerima Surat Izin Berusaha melalui Mobiling berlokasi di Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom.

Nganjuk-HARIANBANGSA.net - Sesuai dengan peningkatan pelayanan maksimal agar mudah dijangkau masyarakat, maka diperlukan peningkatan profesionalisme birokrasi dan inovasi. Hal inilah yang mulai diperkenalkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Nganjuk. Dinas ini meluncurkan dua produknya, yaitu Sipentol dan Mobiling.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Nganjuk Drajat mengatakan, Sipentol adalah Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Online. Sedangkan Mobiling, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan mobil. "Dua program unggulan inilah yang saat ini sudah diperkenalkan, dengan cara jemput bola," kata Drajat, kepada Harian Bangsa, Senin (5/9).

Dijelaskan, saat ini masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus izin usaha dengan aplikasi. Sedangkan untuk mobiling kita akan melakukan jemput bola ke desa-desa. "Jadi Sipentol sistempengurusan perizinan non-berusaha, dan Mobiling suatu sistem pengurusan perizinan berusaha," terangnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini sistem pelayanan perizinan Mobiling terus berjalan setiap tujuh hari sekali pada jam kerja mendatangi desa-desa.  "Kegiatan Mobiling ke desa-desa ini sudah melalui koordinasi dari 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk," tuturnya.

Ditambahkan, bahwa izin berusaha yang dimaksud dengan pelayanan Mobiling ini untuk para pengusaha UMKM yang ada di desa-desa. Jadi, para pengusaha UMKM yang ingin mendaftarkan izinnya tidak perlu jauh-jauh ke Kota Nganjuk. "Saya berterima kasih atas animo masyarakat yang mengajukan izin usahanya," ucap Drajat.

Diharapkan, dengan adanya sistem pelayanan Sipentol dan Mobiling ini bisa mempercepat pelayanan dan mendekatkan pelayanan. Tujuannya agar masyarakat untuk mengurus perizinan tidak harus ke kota tapi cukup di kantor desa masing-masing.(bam/rd)