DPRD Gresik Respon Pendapat Bupati atas Ranperda PDRD

Paripurna dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

DPRD Gresik Respon Pendapat Bupati atas Ranperda PDRD
Bupati Fandi Akhmad Yani, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nurhamim, didampingi Ketua DPRD Much Abdul Qodir, Waka DPRD Mujid Riduan, dan Nur Saidah dalam rapat paripurna. Foto: SYUHUD/HB.

Gresik, HB.net - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD terhadap pendapat bupati atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Paripurna digelar di ruang paripurna, Senin (19/12/2022), dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nurhamim, didampingi Ketua DPRD Much Abdul Qodir, Waka DPRD Mujid Riduan, dan Nur Saidah.

Paripurna dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru bicara (Jubir) Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhamad Zaifudin menyatakan, sebagai tindak lanjut keputusan DPRD Nomor: KPTS/17/DPRD/XII/2022, tentang penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ranperda ini sebagai inisiatif DPRD Gresik untuk pembahasan Ranperda tahun 2022. Hal ini juga sebagai tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 15 Desember tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Muhamad Zaifudin.

Mewakili DPRD, Zaifudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bupati yang telah melakukan pencermatan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan pada paripurna sebelumnya.

"Eksistensi pajak daerah dan retribusi daerah yakni sebagai fungsi anggaran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penyelenggaraan pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur anggota Fraksi Gerindra ini.

Para pimpinan, bupati, anggota dan OPD saat mengikuti rapat paripurna.Foto: SYUHUD/HB.

Dikatakan ia, menyikapi pendapat bupati agar beberapa materi muatan perlu diperdalam antara lain:

Pemberian penjelasan yang detil atas Pasal 16 terkait materi muatan saat terutangnya Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dilakukan penjabaran lebih lanjut pada tahapan tingkat pembahasan, baik dalam hal waktu pelaksanaan maupun sanksi untuk memproses akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan.

"Untuk dasar pengenaan pajak reklame bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Perhitungan nilai sewa reklame sendiri dihitung sebagai hasil perkalian  antara nilai jual reklame," jelasnya.

Sementara untuk biaya pemasangan reklame dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame.

"Ketentuan sewa dan perhitungan akan kami jabarkan lebih lanjut pada bagian tarif dan tata cara perhitungan pajak reklame. Karena itu, akan kami jelaskan detail perhitungan sewa untuk objek reklame pada bagian tarif dan tata cara menghitung pajak reklame baik untuk reklame produk dan reklame non produk," terangnya.

Kemudian, terhadap objek pajak air tanah bahwa seperti yang diketahui bersama dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan tanah.

"Nilai perolehan nilai  tanah ini dihitung dengan  mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang menjadi dasar untuk menghitung nilai perolehan tanah," katanya.

Ditegaskan ia, perolehan tanah dimaksud antara lain: Jenis dan lokasi sumber. Tujuan pengembalian dan pemanfaatan volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan

"Melihat faktor tersebut nantinya juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, termasuk faktor kebutuhan yang belum tercover dalam jangan PDAM," tuturnya.

Selanjutnya, kata Zaifudin, dalam jaringan pipa PDAM. Bahwa badan layanan umum daerah adalah Badan Pemerintahan Daerah dan bukan merupakan subjek pajak. Karena itu, tidak ada kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan.

Jubir Bapemperda Muhamad Zaifudin saat membacakan jawaban terhadap pendapat bupati atas Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.Foto: SYUHUD/HB.

"Dalam pengaturan ini untuk lebih lanjut hal ini akan kami konsultasikan kepada pihak terkait," jelasnya.

Lebih jauh Zaifudin menyatakan, untuk pengaturan objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bahwa DPRD cantumkan formula tarif perhitungan untuk biaya penanganan sampah maupun besaran tarif retribusi perkelas.

"Hal ini nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah," bebernya.

Adapun soal jenis retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan tenaga ahli, serta akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan.

Sementara pengaturan tentang retribusi parkir tepi jalan umum bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD merupakan surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi

Dokumen lain yang dipersamakan antara lain: berupa karcis masuk, kupon, dan kartu langganan akan dijabarkan lebih lanjut terkait dokumen-dokumen lain yang dipersamakan sebagai dokumen dikenakan pajak.

"Terkait retribusii pelayanan jasa pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 pada Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terangnya.

"Untuk jenis retribusi jasa peeizinan tertentu, retribusi persetujian bangunan gedung, besarannya PBG dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa atas penyedia layanan dan harga satuan retribusi PBG," tutupnya. (hud/ns)