Eksekutif dan Legislatif Sepakat Sahkan Raperda Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023

Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023 itu diputuskan secara aklamasi oleh 9 Fraksi yang ada di DPRD Jatim, termasuk Fraksi PAN dan Fraksi Partai Golkar.

Eksekutif dan Legislatif Sepakat Sahkan Raperda Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
Juru Bicara Fraksi PAN, Dr. A. Basuki Babussalam menyerahkan Pandangan Akhir F-PAN kepada Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, SH, M.Hum. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Pemprov Jawa Timur (eksekutif) bersama DPRD Jatim (legislatif) sepakat melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (25/9/2023).

Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023 itu diputuskan secara aklamasi oleh 9 Fraksi yang ada di DPRD Jatim, termasuk Fraksi PAN dan Fraksi Partai Golkar.

Dr. A. Basuki Babussalam, juru bicara Fraksi PAN mengungkapkan, setelah mencermati Jawaban Gubernur dan proses pembahasan pada alat kelengkapan Komisi-Komisi pada DPRD dengan mitra-mitra pada perangkat daerah, Fraksi PAN menyampaikan pokok-pokok pendapat akhir.

Basuki mengapresiasi mengenai kinerja anggaran dan program, merujuk pada Jawaban Gubernur, bahwa sampai dengan tanggal 13 September 2023 total serapan anggaran seluruh Perangkat Daerah sebesar 59,77 persen. Namun demikian, masih terdapat pula serapan anggaran di bawah 40 persen.

Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen kuat dan serius kepada perangkat daerah untuk melakukan evaluasi dan percepatan, khususnya pada program yang berdampak kepada masyarakat luas pada layanan dasar dan yang berpengaruh pada layanan dasar.

"Percepatan tidak dalam konteks dikebut, tetapi dilakukan tepat sasaran dan mempunyai dampak yang bermakna. Catatan tebal kami adalah bahwa momentum belanja anggaran pada periode akhir 2023 ini harus dihindarkan dari hal-hal yang berkaitan dengan momen politik menjelang pemilihan umum," kata Basuki.

Terkait Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun berjalan 2023 ini, Basuki mengingatkan harus dipastikan betul-betul berdampak langsung. Artinya penggunaan anggaran untuk implementasi program tidak habis atau memberi porsi besar terhadap proses, seperti rapat, pengadministrasian dan sejenisnya, tetapi memang benar-benar digunakan pada sasaran program.

Karena itu, Fraksi PAN mengingatkan hal ini sebagaimana ditekankan oleh Presiden Joko Widodo pada forum Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Juni 2023 lalu. Termasuk dalam hal ini berarti orientasi program bukan sekedar orientasi prosedur tetapi menjadi orientasi hasil akhir.

"Dalam kaitan ini pula Fraksi PAN perlu kembali menyampaikan agar belanja APBD berjalan mengutamakan penggunaan barang dan jasa buatan dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh dunia usaha dan masyarakat Jawa Timur. Untuk kebiasaan “menghabiskan” anggaran dalam periode akhir, harus diikuti dengan memastikan memakai barang dan tenaga lokal, bahkan jika diperlukan sebagai tindakan affirmatif untuk menolong produk buatan lokal," tutur Basuki

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Karimullah Dahrujiadi, S.P mengatakan pihaknya memberi perhatian dalam mengatasi kondisi darurat air bersih di sejumlah daerah. Seiring dengan kebijakan peningkatan berbagai skema bantuan sosial, menjadi penting tingkat akurasi penerima manfaat program yang harus terkoordinasi dengan Pemerintah Kab/ Kota.

"Hendaknya tidak terjadi indikasi penyelewengan dengan manipulasi data penerima," tandas politikus asal Jember itu

Karim menjelaskan tentang ketersediaan pupuk tanam yang selalu menjadi keluhan serius petani, upaya/langkah Pemerintah Daerah dirasa belum menjadi solusi yang signifikan mengatasi masalah di lapangan, dalam arti tersedia pupuk tepat waktu-tepat jumlah dan dengan harga terjangkau.

Adanya dampak residu risk proyek air bersih Umbulan, dengan gap pembayaran 4(empat) milyar per bulan hingga bulan Nopember 2022 menjadi 69,67 miliar lebih, yang ditagihkan ke PT.PDAB; sedangkan menurut Perda Nomor 5 tahun 2013 ditentukan bahwa penyertaan modal kepada PT. PDAB sebesar 233.222.000.000 miliar, sudah terrealisasi 110.000.000.000 miliar sehingga kurang 123.000.000.000 miliar.

Ia menambahkan, tampaknya residu risk tersebut tidak diperhitungkan jauh sebelumnya sehingga lepas dari pembahasan; karenanya DPRD perlu memastikan kondisi di lapangan dibahas lebih lanjut, dengan persetujuan sesuai pola penyertaan modal.

"Dengan merujuk semua hasil diskusi bersama antara Eksekutif-DPRD maka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga kapasitas Belanja Daerah dapat didayagunakan bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan," imbuh Karimullah.

Pengesahan persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah. Setelah disahkan, raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.

“Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ini disusun dengan mempedomani beberapa peraturan perundangan.

Suasana rapat paripurna DPRD Jatim tentang pengesahan Raperda Perubahan APBD Jatim TA 2023. foto : istimewa.

Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," katanya.

"Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah," pungkasnya.

Turut hadir, antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, para anggota DPRD Provinsi Jatim, dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim. (mdr/ns)