Gadis 14 Tahun Diperkosa Pemuka Agama

Seorang gadis sebut saja Mawar (14), yang masih duduk di kelas 2 SMP, harus menelan pil pahit.

Gadis 14 Tahun Diperkosa Pemuka Agama
Tersangka Hendra Prasetyo Nugroho saat digelandang petugas. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang gadis sebut saja Mawar (14), yang masih duduk di kelas 2 SMP, harus menelan pil pahit. Lantaran ia telah menjadi korban perkosaan oleh oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama di Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dirinya tega memperkosa korban sebanyak dua kali sejak tahun 2019 lalu dengan modus ritual penyembuhan penyakit.

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berada di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu persekutuan doa Efrata Mojowarno," ujar Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11).

Dijelaskan, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di kecamatan Mojowarno.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban," terang Arie.

Merasa proses ritual penyembuhan menyimpang, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang. Atas laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11).

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Arie.(aan/rd)