DPRD Jatim Secara Aklamasi Menyetujui Raperda RPJPD Jawa Timur 2025-2045

DPRD Jatim Secara Aklamasi Menyetujui Raperda RPJPD Jawa Timur 2025-2045
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Achmad Iskandar, dan Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono usai mendatangani dan mengesahkan Raperda RPJPD 2025 - 2045 menjadi perda. foto: dok.setwan.jatim

Surabaya, HB.net  – DPRD Provinsi Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda). Keputusan itu diambil setelah sembilan fraksi secara aklamasi menyetujui Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 menjadi perda.

Keputusan itu dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Senin 1 Juli 2024. Kemudian diikuti dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Jatim, diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Anik Maslachah, dan Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Meski DPRD Jatim menerima secara aklamasi raperda usulan Pemprov Jatim itu, namun ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan dewan kepada eksekutif. Hal itu juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Rohi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Diantaranya, tujuh koridor yang disusun tampak sangat klasik dan seolah tidak berani keluar dari zona nyaman yang telah dibangun selama ini.

"Contohnya koridor maritim dan logistik tampak terjebak pada klasifikasi lama yang menghalangi terjadinya gagasan-gagasan sebagimana konsep creating future from the future," kritik Daniel.

Ia melanjutkan, koridor maritim dan logistik hanya bertumpu pada Tuban-Gresik-Bangkalan-Sumenep, tidak berani mengembangkan gagasan lebih ekstrim. Seperti membangun pelabuhan samudera lengkap dengan fasilitas cold storage dan pengolahan ikan tangkap serta fasilitas pergudangan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengelola aktivitas pelayaran samudera yang berbasis pada jalur samudera Indonesia.

"Dengan keberanian berinovasi akan mengubah kawasan Jatim sisi Selatan menjadi pusat pusat ekonomi baru. Dengan tidak terjebak sekedar menjadi pelengkap kawasan sisi Utara yang berhadapan dengan lautan pedalaman," terang Daniel Rohi.

Anggota Komisi B DPRD Jatim itu menambahkan, demikian pula lima kawasan percepatan pembangunan ekonomi klasikal, yakni Selingkar Wilis, Gerbangkertasusila, Bromo-Tengger-Semeru, Madura dan kepulauan, hingga Selingkar Ijen tidak akan bergerak lebih hebat karena lima kawasan pertumbuhan ini telah lama ada dengan kondisi pengembangan yang masih bersifat organik dan sulit mengalami lompatan.

"Kami meminta eksekutif memastikan RPJPD Jatim 2025-2045 ini dapat dipersiapkan sebaik mungkin dengan mengantisipasi segala kendala yang dapat terjadi. Koordinasi seluruh pemangku kepentingan dengan kekuatan sinergitas eksekutif dan legislatif juga sangat penting," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan perda yang disahkan tersebut Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur, bahwa RPJPD ini nantinya akan menjadi turunan ke rencana pembangunan jangka menengah DPRD-Pemprov Susun Arah Pembangunan Jawa Timur 20 Tahun kedepan.

Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin tersebut mengungkapkan, RPJPD ini bisa jadi acuan. Sehingga, visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan.

"Ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota, karena satu daerah dengan lainnya punya demografi dan karakteristik berbeda hingga fiskal berbeda," tuturnya.

Daniel Rohi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sidang, Achmad Iskandar. foto: dok.setwan.jatim

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda Kab/ Kota.

Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan  yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD.

"Kami mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun toas map pembangunan Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan," pungkas pria berdarah Cirebon itu.

Seperti diketahui, Raperda RPJPD 2025 - 2045 ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga persetujuan bersama. (mdr/ns)