Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi

Seorang residivis dalam kasus pencurian kabel kembali mendekam di sel tahanan.

Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Diwek. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net -  Seorang residivis dalam kasus pencurian kabel kembali mendekam di sel tahanan. Dia mengulangi perbuatannya mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

Tersangka diketahui bernama Mustiono (43), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Senin (18/4) malam.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama," tutur Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4).

Dikatakan Basuki, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manajer PLN Ngoro Jombang.

Saat itu, tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan. Tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

"Tersangka memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding. Kabel yang dicuri sepanjang kurang lebih tujuh meter. Kerugiannya ditaksir sekitar Rp 2,5 juta," terang Basuki.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan dan di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya 3 rool kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau zak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ, serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.(aan/rd)