Ingin Nikmati Kamar Hotel Bintang 4, Pasutri Palsukan Billing dan Bukti Trasfer

Pasutri asal Jember, palsukan billing Hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi.

Ingin Nikmati Kamar Hotel Bintang 4, Pasutri Palsukan Billing dan Bukti Trasfer
Kapolresta Banyuwangi menunjukkan tersangka dan barang bukti
Ingin Nikmati Kamar Hotel Bintang 4, Pasutri Palsukan Billing dan Bukti Trasfer

BANYUWANGI, HB.net - Entah apa yang ada dalam pikiran Pasutri asal Kabupaten Jember, Afang Afrianda (35) dan Adistya Jeliyana Purnomo (34). Keduanya nekat palsukan billing Hotel dan bukti transfer agar dapat menikmati pelayanan hotel bintang empat di Banyuwangi.

Kasus ini terungkap setelah tiga hotel di Banyuwangi melaporkan telah menjadi korban aksi penipuannya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, Pasutri ini menggunakan billing dan bukti transfer palsu untuk menginap di hotel berbintang. Keduanya ditangkap dirumah kontrakanya di Cirebon.

"Ungkap kali ini, kita berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AA dan AJ,” katanya saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/2). Dalam melancarkan aksinya, Pasutri ini menggunakan jasa seorang editor design grafis untuk memalsukan billing hotel dan bukti transfer tersebut.

"Kami juga berhasil mengamankan editornya berinisial K, di rumahnya Bekasi," imbuhnya. Ia mengatakan, tersangka Afang berperan untuk menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan, tersangka Jeliana berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing dan bukti transfer pembayaran hotel.

“Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabuhi resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 screenshot resi bukti transfer, tujuh lembar bukti reservasi hotel, satu unit laptop dan beberapa bukti lainnya," bebernya.

"Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta,” ungkapnya. Atas perbuatannya, pasangan suami isteri ini dijerat pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan. (guh/diy)