Jurnalis Bondowoso Tuntut Pengawal Menteri KKP, Usai Dorong dan Bentak Jurnalis TV Saat Bertugas

Dalam aksi solidaritas tersebut, sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal, yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran kekerasan terhadap pers. Mereka juga menuliskan kalimat kritik. Yaitu 'Kami bersama Andi', 'Copot pengawal menteri KKP', 'Stop kekerasan pers' dan sebagainya.

Jurnalis Bondowoso Tuntut Pengawal Menteri KKP, Usai Dorong dan Bentak Jurnalis TV Saat Bertugas
Puluhan Wartawan saat Aksi Solidaritas dimonomen gerbong maut
Jurnalis Bondowoso Tuntut Pengawal Menteri KKP, Usai Dorong dan Bentak Jurnalis TV Saat Bertugas

BONDOWOSO, HB.net - Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso, menuntun pengawal Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) yang mengintimidasi pers diproses hokum dalam aksi solidaritas Jurnalis Bondowoso, di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Kamis (18/3).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kekerasan yang dialami jurnalis JTV Situbondo, Andi Nurcholis saat kunjungan Menteri KKP RI. Kekerasan itu dilakukan oleh pengawal menteri, Selasa (16/3). Andi didorong dan dibentak oleh dua orang pengawal Menteri.

Dalam aksi solidaritas tersebut, sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal, yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran kekerasan terhadap pers. Mereka juga menuliskan kalimat kritik. Yaitu 'Kami bersama Andi', 'Copot pengawal menteri KKP', 'Stop kekerasan pers' dan sebagainya.

Orator aksi, Bahrullah mengatakan, tindakan pengawal Menteri KKP tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap pers. "Kami berharap dan mendukung Polri khususnya Polres Situbondo, agar memproses tindakan anarkis tersebut," paparnya.

Menurutnya, kerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. "Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis. Siapa pun yang menghalangi, berarti telah melanggar undang-undang dan bisa diproses. Apalagi disertai dengan tindakan kekerasan," imbuhnya.

Menurutnya, jika hal seperti ini dibiarkan. Maka bisa terjadi pada jurnalis-jurnalis di derah lain. "Kami minta pengwal itu dipecat, dan diproses. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.

Sementara berdasarkan data LBH Pers, kekeraan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi. Adapun di awal 2021 ini, kekerasan pers dialami Jurnalis TV di Situbondo. Aksi yang dilakukan jurnalis Bondowoso ini juga dilakukan jurnalis Probolinggo dan jurnalis Banyuwangi . (gik/diy)