Kades dan Kasun Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto tak kompromi.

Kades dan Kasun Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang tatap muka terdakwa Suprapto dan Hariyanto duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukum Iwan Setianto. Agus Supriyanto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto tak kompromi. Buktinya, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota tuntutan di PN Mojokerto, Selasa (22/11), terungkap bahwa dua terdakwa yang merupakan pejabat Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabuaten Mojokerto, dijatuhi pidana penjara masing- masing selama 18 bulan penjara.Mereka terjerat kasus penipuan PTSL.

Sidang tatap muka digelar langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi dengan didampingi Hakim Anggota Sufrinaldi dan BM Cintia Buana di ruang Sidang Cakra. Dalam pembacaan nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU Alaix Bikhukmilh dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dia memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menghukum kedua terdakwa Suprapto yang merupakan kepala desa dan Hariyanto, kepala dusun, Desa Rejosari. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1). Hakim menjatuhkan tuntutannya, yakni masing- masing 18  bulan penjara.Hal ini terdengar dalam pembacaan nota tuntutan, Selasa (22/11).

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Iwan Setianto saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sarudi sepakat mengajukan pembelaan atau pledoi." Yang mulia kami mohon diberikan waktu untuk pledoi,” terangnya.

Usai sidang, di tempat terpisah JPU Alaix Bikhukmil, saat dikonfirmasi Harian Bangsa terkait tuntutannya mengatakan bahwa tuntutan itu sudah sesuai dalam pasal yang dilanggar kedua terdakwa.

“Dalam perkara penipuan PTSL itu di persidangan menghadirkan 29 saksi pemohon PTSL. Dari pengakuan para saksi dia dijanjikan bahwa sertifikat itu akan selesai di bulan Oktober 2020 silam.Padahal di tahun tersebut Desa Rejosari tidak ada PTSL. Kendati mereka sudah bayar, hingga kini uang itu tidak kembali,” pungkasnya.

Sementara Iwan Setianto, selaku kuasa hukum terdakwa secara terus terang mengakui bahwa tarikan pembayaran itu memang ada dan diakui terdakwa. Namun itu bukan biaya untuk PTSL, tapi biaya untuk administrasi pengurusan hak atas tanah warga desa yang sudah disepakati bersama dalam forum.(gus/rd)