Kakek Bejat, Tega Tiga Kali  Cabuli Keponakan Sendiri

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban.

Kakek Bejat, Tega Tiga Kali  Cabuli Keponakan Sendiri
CA, tersangka perbuatan cabul. (Ist).

Kota Kediri, HB.net - Kakek berinisial CA (61), Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12). Dia ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kotban, korban TK (17)  masih bersetatus sebagai keponakan sendiri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Henri, Rabu (8/12).

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Iptu Henry,  JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” tutup Iptu Henry. (uji/ns)