Kasus Broker ASN, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kasus broker calon aparatur sipil negara (ASN) terbongkar. Hal ini setelah salah satu korbannya, Dewi Khotimah, melapor ke Polsek Berbek. Bersama dua temannya ia menjadi korban.

Kasus Broker ASN, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Yusuf Wibisono menunjukkan surat kuasa atas sidang praperadilan kasus broker ASN. Foto: Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kasus broker calon aparatur sipil negara (ASN) terbongkar. Hal ini setelah salah satu korbannya, Dewi Khotimah, melapor ke Polsek Berbek. Bersama dua temannya ia menjadi korban.

Kedua temannya adalah Noviani dan Siti Nurjanah. Mereka tertipu broker untuk masuk ASN. Kerugian masing-masing adalah Dewi Khotimah Rp 15 juta, Noviani Rp 21,3juta, dan Siti Nurjanah Rp 50 juta. Nominal ini sebagai uang mukanya.

Dari hasil laporan tersebut, polisi menangkap Puji Hariani, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut maka melalui kuasa hukumnya, Yusuf Wibisono, akan mempraperadilan.

"Saya ajukan permohonan praperadilan. Klien saya adalah perantara bukan pelaku," kata Yusuf, kepada Harian Bangsa, Rabu (17/6).

Dijelaskan, pemangilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sudah diterima, dan akan menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2020 nanti.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukunya, kliennya adalah perantara dari Bagong Mundoko, Kunto Prasetya, dan M Kholil. Tapi ketiganya tidak diketahui ujung pangkalnya apakah sudah diperiksa atau sudah di-SP3.

"Klien saya hanya disuruh menerima uang mukanya. Semua sudah diserahkan ke Bagong Mundoko cs. Bahkan laporan pemohon seakan tidak ada tanggapan sama sekali di Polres Nganjuk hingga penetapan tersangka," terangnya.

Menurutnya, dalam hal ini pemohon meminta keadilan dalam penetapan tersangka, karena bukan sebagai aktor tetapi hanya sebatas perantara.  "Saya harap klien saya mendapat bentuk keadilan dan mendapatkan keringanan," harap Yusuf.(bam/rd)