Kasus Dugaan Bayi Salah Gelang, Korban Lapor Ombudsmen

Kasus tertukarnya gelang sehingga menyebabkan jenis kelamin bayi tertukar, terus bergulir.

Kasus Dugaan Bayi Salah Gelang, Korban Lapor Ombudsmen
Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi bersama Asisten Hukum Samsul.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kasus tertukarnya gelang sehingga menyebabkan jenis kelamin bayi tertukar, terus bergulir. Bayi malang yang akhirnya meninggal dunia itu adalah  anak pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28), warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Prayogo Laksono selaku kuasa hukum korban menyatakan, pihaknya sudah melangkah hingga mendatangi Kantor Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur No 56, Surabaya.

"Saya sudah sampaikan ke ombudsmen akibat kelalaian dan kesalahan, hingga mengakibatkan ketidak pastian hukum,” katanya, Kamis (3/9).

Menurutnya, langkah ini ditempuh agar ombusdmen bisa ikut aktif memantau atau mengawasi pada proses jalanya tes DNA. Termasuk juga agar bentuk pengawasan dalam kesalahan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik diselenggarakan oleh pelayanan negara dan pemerintah pusat maupun daerah.

"Sah saja jika itikad baik dilakukan pihak rumah sakit. Tapi setiap warga negara patuh dan taat pada ketentuan hukum di Indonesia," ulas Prayogo.

Sebelumnya, pihak RSUD Nganjuk melalui mediator Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi bersama Asisten Hukum Samsul mengakui salah pemberian gelang sehingga terjadi kesalahan administrasi (maladministrasi).

"Saya sampikan itu maladministrasi salah memberi tanda gelang, berimbas pada munculnya akte dan kartu keluarga,”  kata Marhain, kepada Harian Bangsa, Kamis (3/9).

Pernyataan tersebut disampikan kepada wartawan sekaligus mengklarifikasi dari berbagai pemberitaan, bukan ada unsur kesengajaan atau disengaja. Itu murni salah dalam memberikan gelang yang seharusnya warna biru untuk bayi laki, tapi ini diberi warna pink untuk bayi perempuan.

"Saya sudah rapat internal dan memanggil pihak terkait, kronologi pasien datang, melahirkan, hingga dalam kondisi meninggal," terangnya.

Beberapa pihak dihadirkan. Mulai dari Komite Medik, Komite Etik dan Hukum, dan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien. Dari hasil yang didapatkan memang benar ada bentuk kelalaian petugas, dikarenakan salah memberi tanda gelang pada bayi.

"Saya merasa kepanikan petugas maka salah memberikan gelang berwarna pink," tuturnya.

Diketahui bahwa bayi pasangan ini  lahir dalam keadaan premature. Ia harus secepatnya mendapat pertolongan khusus mendapatkan bantuan pernapasan. "Saya sudah tegaskan saat rapat, agar ada sanksi kepada petugas medis," tandas Marhain.

Dimungkinkan, ucapan belasungkawa akan disampaikan langsung Bupati Novi Rahman Hidayat, dengan datang ke rumah orangtua bayi,sekaligus memberikan permintaan maaf. Meskipun demikian, pihak keluarga masih tetap menunggu hasil uji leb atas DNA bayi.(bam/rd)