Kasus Dugaan PHK Berakhir Damai

Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Koperasi Metropolitan Telkom Indonesia (TLKM) Rahadian Pasha, akhirnya berujung damai.

Kasus Dugaan PHK Berakhir Damai
ilustrasi

Surabaya, HARIANBANGSA.net – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Koperasi Metropolitan Telkom Indonesia (TLKM) Rahadian Pasha, akhirnya berujung damai.

“Kasus klien kami, Rahadian Pasha, telah berakhir damai,” ungkap kuasa hukum Rahadian Pasha, yakni Muhammad Bondan Sugiharto, Muhammad Basrun, dan Joel Frans Iesaia Tolosang, dari Law Office Adikara Justitia dalam surat klarifikasinya yang diterima harianbangsa.net, Jumat (9/9).

Menurut surat klarifikasi itu, kuasa hukum Rahadian Pasha telah bertemu dengan pihak Koperasi Metropolitan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Graziano Pattiasina. “Pada pertemuan tersebut telah tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak dan siap untuk berdamai”

Untuk selanjutnya, di hadapan mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Isti Winami, kedua belah pihak siap dan bersedia  menandatangani perjanjian bersama yang telah disepakati mengenai pembayaran pesangon, dengan jumlah yang sudah ditentukan berdasarkan anjuran Disnaker.

Surat klarifikasi ini merujuk pada berita harianbangsa.net yang dimuat pada 13 Mei 2022 lalu dengan judul Diduga PHK Sepihak, Koperasi PT Telkom Disomasi.(rd)