Kiai Cabul Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan putusan kepada terdakwa kiai cabul Muhlisin alias Abi bin Elyas (53), Selasa (12/4).

Kiai Cabul Divonis 13 Tahun Penjara
Sidang yang kasus kiai cabul di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan putusan kepada terdakwa kiai cabul Muhlisin alias Abi bin Elyas (53), Selasa (12/4). Ia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa bayar denda tersebut, maka hukumanya akan ditambah 3 bulan penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan sahtriwati dibawah umur di PN Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani dengan didampingi Hakim Sufrinaldi dan BM. Cintia Buwono. Putusan ini dinilai lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3) lalu. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Muhlisin yang merupakan seorang pendidik mestinya harus melindungi santriwatinya. Tetapi, apa yang diperbuat terdakwa pada anak asuhnya justru sering melakukan tipu muslihat kepada lima santriwatinya.

“Terdakwa  dinyatakan bersalah, melanggar pasal dakwaan kumulatif tentang persetubuhan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2, 3 UU Perlindungan Anak, dan pasal 76 e Joncto pasal 82 ayat 1 , 2 UU yang sama,” kata majelis hakim.

Yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni merusak masa depan anak-anak sejumlah lima orang. Selain itu, terdakwa Kiai Muhlisin dalam persidangan berbelit- belit tidak mengakui perbuatanya meresahkan masyarakat. “Sedangkan  yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegas Ardiani.

Majelis hakim yang diketuai Ardiani juga memerintahkan terdawa tetap ditahan.    Usai pembacaan nota putusan, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Muhlisin dan JPU mengaku pikir-pikir.(gus/rd)