Konsinyasi Penetapan Kilang Tuban Sudah Bisa Diambil di PN

Tanpa ada surat tersebut, maka proses konsinyasi tidak bisa berjalan. Sebab, diterbitkannya surat pengantar itu guna memutus hubungan hukum antara pemilik tanah dengan pengguna lahan (Pertamina).

Konsinyasi Penetapan Kilang Tuban Sudah Bisa Diambil di PN
Proses penyerahan hak konsinyasi lahan kilang Tuban di Kantor PN Tuban.

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Uang konsinyasi pembebasan lahan milik warga sebagai penetapan untuk pembangunan Kilang Tuban atau New Grass Root Refinery (NGRR) di wilayah Kecamatan Jenu sudah bisa diambil di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Fathul Mujib saat dikonfirmasi menyampaikan, penetapan konsinyasi atau penitipan pembayaran lahan melalui PN sudah dimulai sejak Jumat (8/1). PN akan membayarkan jika pemilik membawa surat pengantar dari BPN Tuban.

Tanpa ada surat tersebut, maka proses konsinyasi tidak bisa berjalan. Sebab, diterbitkannya surat pengantar itu guna memutus hubungan hukum antara pemilik tanah dengan pengguna lahan (Pertamina).

"Dan selama proses konsinyasi kami dari PN tidak mengambil sepersen pun," ujar Fathul Mujib ketika dikonfirmasi, Minggu (10/1).

Ia menjelaskan, dalam proses konsinyasi, nilai uang akan tetap jika warga tidak mengambilnya dalam kurun waktu 10 tahun. Sedangkan, jika Pertamina GRR ingin menggunakan lahan tersebut bisa mengajukan ekskusi. Oleh sebab itu, kepada penerima hak konsinyasi untuk lebih bijak dalam menggunakan uang tersebut.

"Masyarakat bisa dibelikan lahan di lokasi lain. Pembelian barang konsumtif seperti mobil tidak disarankan. Karena nilainya akan menyusut seiring bertambahnya tahun. Kalau bisa buatlah modal usaha kecil-kecilan atau mulai berwirausaha,"bebernya.

Fathul menceritakan, pada Jumat kemarin sudah ada warga sekitar Kilang Tuban yang mengambil hak konsinyasi di PN. Diantaranya, Nur Farida yang merupakan ahli waris Mujiono dan memiliki 4 bidang lahan. Namun, dari total nilai konsinyasi 3 bidang milik Mujiono diterimakan Nur Farida senilai Rp 9.796.167.296.

"Sedangkan, sisanya 1 bidang lagi belum bisa dicairkan. Karena 1 bidang itu masih atas nama 2 orang dan kini proses pemecahan di Kantor BPN," tuturnya.

PN Tuban juga komitmen selama proses konsinyasi tidak mengambil upah atau menarik warga. Sebab, PN ingin menciptakan pelayanan PN yang transparan. Bahkan, prosesnya tidak akan lama jika berkas persyaratan terpenuhi semua.

"Proses konsinyasi tidak akan lama, kalau berkasnya semua terpenuhi," timpalnya.

Sementara itu, Nur Farida warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menyampaikan, uang yang diterima baru tiga bidang. Sedangkan, yang satu bidang masih proses pemberkasan di Kantor BPN.

"Untuk uangnya belum tau nanti mau dibuat apa. Karena mau dirembuk dulu sama keluarga,"ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asset Inspector GRR Tuban, Dean Rudityo Aji menerangkan, sebenarnya ada 81 bidang dengan 55 pemilik yang masuk proses konsinyasi. Sebanyak 55 pemilik itu berasal dari dua desa, yakni Desa Wadung dan Sumurgeneng. Diharapkan, proses konsinyasi ini bisa segera diambil dan jangan sampai ada proses eksekusi dari PN Tuban."Semoga warga yang lain juga cepat mengambil,"harap Dean.(wan/ns)