KPPU dan Pemprov Jatim Sepakati Pembaruan Kerja Sama

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemprov Jatim menandatangani nota kesepakatan yang merupakan pembaruan kerja sama antara KPPU dan Pemprov Jatim.

KPPU dan Pemprov Jatim Sepakati Pembaruan Kerja Sama
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jatim dan KPPU.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemprov Jatim menandatangani nota kesepakatan yang merupakan pembaruan kerja sama antara KPPU dan Pemprov Jatim. Sebelumnya kesepakatan bersama telah berakhir pada 21 November 2018.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terhadap suatu kebijakan pemerintah.

“Pemerintah daerah juga dapat menggunakan daftar periksa kebijakan secara mandiri, dimana KPPU telah mengembangkan asesmen kebijakan persaingan usaha (AKPU),” jelasnya.

Melalui AKPU proses kebijakan pemerintah dapat diidentifikasi apakah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada triwulan II-2023 terhadap triwulan II-2022 meningkat sebesar 5,24 persen (YoY). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 13,9 persen.

“Disinilah KPPU dapat menyumbangkan perannya dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin peluang bersaing yang sehat di Provinsi Jawa Timur. Khususnya untuk membantu pemulihan kondisi sektor-sektor yang sebelumnya terdampak oleh pandemi Covid-19,” jelas ketua KPPU.

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pandangannya.  KPPU mencoba membuat keseimbangan di antara persaingan usaha para pelaku persaingan usaha.

“Saya rasa KPPU tetap punya referensi yang kuat bagaimana yang sedang bersaing dalam pengusahaan tertentu hari ini dibangun dalam suasana kerukunan kesatuan dan persaudaraan. Bahwa ada persaingan yang lain di luar usaha ekonomi. Sehingga KPPU memiliki peran penting dalam membangun ekuilibrium baru dalam dinamika. Oleh karena itu, equilibrium dynamic itu sangat penting,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam nota kesepakatan ini meliputi asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi dan advokasi, tukar menukar data dan/atau informasi, koordinasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati.

Dengan kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim akan melaksanakan bersama berupa program kegiatan. Seperti penyusunan, pelaksanaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan focus group discussion, diseminasi atau publikasi, sosialisasi, konsultasi dan koordinasi pertukaran data.(diy/rd)