KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mulai membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Bagi warga yang berusia 17 tahun ke atas, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah diumumkan oleh KPU Sidoarjo.

Selain masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan, pendaftaran calon anggota PPS ini juga bisa diikuti kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Syaratnya, ASN dan perangkat desa tersebut harus menyertakan surat izin dari atasannya. "Tidak ada larangan bagi ASN dan perangkat desa untuk mendaftar PPS. Namun harus ada izin dari atasannya," jelas Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, Minggu (18/12).

Iskak berharap masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mendaftar menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024 ini. Dia menyebut, informasi pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 bisa diperoleh di kantor KPU Sidoarjo dan seluruh kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Iskak menambahkan, calon anggota PPS yang direkrut berjumlah tiga orang untuk setiap desa atau kelurahan. Mengacu pemilu tahun sebelumnya, dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 349 di Kabupaten Sidoarjo, maka calon anggota PPS yang bakal direkrut total berjumlah 1.047 orang.

Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

Pendaftar disyaratkan berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Selain itu, pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan ke KPU Sidoarjo sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir atau petugas pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang No 1 Sidoarjo. (sta/rd)