Langgar Masa Transisi, Satpol PP Kota Malang Tutup 5 Panti Pijat

Langgar Masa Transisi, Satpol PP Kota Malang Tutup 5 Panti Pijat
Kasatpol PP Kota Malang Priyadi saat memimpin jajarannya melakukan penertiban di salah satu panti pijat, kemarin (11/06). foto: IST.

KOTA MALANG, HARIANBANGSA.net - Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban terhadap lima panti pijat di Kota Malang,  Kamis (11/5). Lima panti pijat itu diberikan sanksi penutupan karena melanggar Perwali nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan masa transisi menuju New Normal.

"Lima panti pijat ini kita tutup karena jelas-jelas melanggar Perwali nomor 19 tahun 2020, di mana masa transisi menuju New Normal Pemkot Malang memberlakukan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," terang Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi .

"Dari lima panti pijat yang kita perintahkan tutup adalah Alexa Griya Sehat, Sky, Anugerah 1 dan 2, serta Rembulan. Kelima panti pijat tersebut mesti menutup usahanya sampai ada pemberitahuan dari Pemkot untuk boleh buka kembali," tegas Priyadi.

"Selain masalah pelanggaran Perwali tentang masa Covid-19, nantinya juga akan kita cek perizinannya, apakah sudah dilengkapi atau belum," tambahnya.

Priyadi mengatakan, Satpol PP tidak melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dalam pelanggaran kali ini. Melainkan hanya melakukan penutupan usaha sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (iwa/thu/ns)