Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong Curhat

Seorang perempuan bernama Atik Rohmawati Mafrudho (36), warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengaku, menjadi korban arisan dan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 93 juta.

Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Arisan Bodong Curhat
Warga Kabupaten Jombang korban arisan dan investasi bodong. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang perempuan bernama Atik Rohmawati Mafrudho (36), warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengaku, menjadi korban arisan dan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 93 juta.

Dirinya menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dikelola Alfia Dwi Restu Ningrum (22), asal Desa Sengon. "Saya mengenal Alfia dari teman," ujar Atik pada sejumlah wartawan, Kamis (29/9).

Dikatakan, pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang ini menjanjikan profit besar dalam waktu satu minggu hingga enam bulan sejak pertama kali ikut. “Kalau arisan bayar Rp 150 ribu, dia menjanjikan dapat Rp 10 juta, dalam waktu enam bulan. Itu saya urutan nomor 43,” jelas Atik.

Tak hanya arisan, Atik juga mengikuti investasi Rp 8 juta dijanjikan kembali Rp 12 juta selama dua puluh lima hari. Kepincut untung besar yang diterima tersebut maka membuatnya tertarik untuk ikut dalam arisan serta investasi itu.

Hingga akhirnya Alfia mengalami kolaps atau gagal bayar pada tahun 2021 lalu. Pihak pengelola pun berjanji akan  mengembalikan uang investasi dan arisan miliknya yang sudah terbayarkan. Namun pelaku malah menghilang.

"Total kerugian yang saya alami sekitar Rp 93 juta. Itu tidak termasuk pembelian arisan Rp 10 juta, karena yang itu sudah dapat Rp 17 juta saat pertama kali beli arisan milik orang lain. Kalau arisan dan investasi saya belum keluar sama sekali," jelasnya.

Merasa ditipu, Atik melalui kuasa hukumnya ia membawa kasus ini ke Polda Jatim pada tanggal 3 September 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan sampai saat ini proses penyidikan jalan di tempat. "Kita mintanya polisi segera menangkap terlapor, supaya uang kita bisa kembali," tukasnya.

Sementara, kuasa hukum, Beny Hendro Yulianto mengatakan jika pihaknya sudah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jombang. "Bahwa terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Intinya kami menilai motifnya ada upaya menghalangi penyidikan," tuturnya.

Beny mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pengelola arisan dan investasi bodong di Jombang tersebut. "Kami nilai ini sudah memenuhi unsur penipuan," pungkasnya.(aan/rd)