Lindungi Anak dari Kekerasan, Bupati Ipuk Beri Instruksi Khusus

Mengacu pada Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Anak, ungkap Ipuk, Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan preventif guna mencegah perundungan, asusila dan tindak kekerasan lainnya pada anak.

Lindungi Anak dari Kekerasan, Bupati Ipuk Beri Instruksi Khusus
Rakor tentang pencegahan kekerasan anak.

Banyuwangi, HB.net - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiendani, mengumpulkan para pemangku kebijakan dan stakeholder terkait dalam rangka "Rakor Daerah Pencegahan Kekerasan Anak" di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Selasa (14/02/2023).

Rakor yang juga diikuti forkopimda dan lembaga pendidikan ini untuk menyatukan komitmen melakukan aksi bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing.

"Mari bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Tidak bekerja sendiri-sendiri. Tidak bergerak sendiri-sendiri," tegas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Mengacu pada Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Anak, ungkap Ipuk, Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan preventif guna mencegah perundungan, asusila dan tindak kekerasan lainnya pada anak.

"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah di lembaga pendidikan. Untuk itu kami terus mendorong terwujudnya lembaga pendidikan ramah anak, peningkatan efektivitas pojok curhat guna memitigasi lebih awal terjadinya penyimpangan pada anak, serta sejumlah langkah terukur lainnya," jelas Ipuk.

"Kami meminta institusi pendidikan lebih mengefektifkan pencegahan-pencegahan terkait kasus anak-anak. Jangan sampai justru masalah anak terjadi di lingkup pendidikan," imbuh Ipuk.

Ipuk juga meminta kepada para penegak hukum untuk bersama-sama berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Jangan sampai kasus kekerasan, khususnya yang menyangkut seksualitas, diselesaikan secara kekeluargaan.

"Itu mungkin bisa menyelesaikan secara kemanusiaan. Tapi tetap, trauma kepada anak, bekas, atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang," kata Ipuk.

Selain itu, dalam rakor tersebut, juga disoroti upaya pencegahan pernikahan dini.

Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Amak Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menjalankan aturan pembatasan usia pernikahan yang ditetapkan berdasarkan UU 6/2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur batas maksimal usia menikah 19 tahun.

"Kalau ada yang mengajukan pernikahan di bawah usia itu, akan kami tolak. Untuk pernikahan di bawah anak, membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya. (guh/diy)