Lindungi Atlet, BPJS Ketenegakerjaan dan KONI Kediri Tandatangani  Perjanjian Kerja Sama

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga.

Lindungi Atlet, BPJS Ketenegakerjaan dan KONI Kediri Tandatangani  Perjanjian Kerja Sama

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga di Kantor KONI Kota Kediri,  Kamis (10/08/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Koni Kota Kediri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan para perwakilan cabang olahraga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga.

 “Negara hadir melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk melindugi pelaku olahraga sehingga tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya, berlatih dengan tangguh dan lebih percaya diri dalam bertanding,”  jelasnya.

Dalam PKS, pelaku olahraga penerima upah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan  Jaminan Hari Tua (JHT)

Diketahui sejumlah 400 pelaku olahraga akan terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (tri/ns)