Lindungi Pasar dan Monopoli Usaha Peternakan, Disnak Jatim Gandeng KPPU, Bentuk Satgas Kemitraan

Sebagai implementasi kesepakatan yang telah dilakukan antara Disnak Jatim  dan KPPU  maka akan dibentuk Satgas Kemitraan.

Lindungi Pasar dan Monopoli Usaha Peternakan, Disnak Jatim Gandeng KPPU, Bentuk Satgas Kemitraan
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno (kiri) saat memberikan cenderamata pada Plt Kepala Disnak Jatim Mohammad Gunawan Saleh (kanan).

Surabaya, HB.net - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membina serta mengawasi kemitraan usaha peternakan.  Plt Kepala Disnak Jatim, Mohammad Gunawan Saleh mengatakan, komitmen pengawasan dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Jawa Timur dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan agar  berjalan dengan baik.

Sebagai implementasi kesepakatan yang telah dilakukan antara Disnak Jatim  dan KPPU  maka akan dibentuk Satgas Kemitraan.

"Dengan dibentuknya Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha, serta dapat mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM," ujar Gunawan .

Foto bersama usai koordinasi antara Plt Kepala Disnak Jatim didampingi Kabid dan Kasi PPHNak bersama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU beserta jajarannya.
Kemitraan sendiri merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, dan daya saing serta kemampuan ekonomi peternak dan pelaku usaha peternakan.  Kemitraan usaha peternakan sangat relevan sebagai strategi dalam beberapa upaya peningkatan usaha Agribisnis Peternakan, diantaranya adalah  peningkatan iklim usaha peternakan yang kondusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan efisiensi dan daya saing usaha dan  pengembangan usaha peternakan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam kawasan.

Regulasi yang mengatur kemitraan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan lainnya.

"Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan dalam pengembangan usaha peternakan," terang dia.

Rapat koordinasi antara Plt Kepala Disnak Jatim didampingi Kabid dan Kasi PPHNak bersama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU beserta jajarannya.

Sesuai amanat Permentan Nomor 13 Tahun 2017 maka Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten atau Kota atau di Provinsi atau di Pusat harus ikut menandatangani kemitraan sebagai salah satu cara pengawasan, dipastikan bahwa pihak-pihak yang bermitra memahami hak dan kewajibannya, selanjutnya semua pihak yang bermitra agar  menyimpan surat perjanjian tersebut sebagai pegangan apabila salah satu ingkar janji. (mid/ns)