Lindungi Pekerja, BPJAMSOSTEK Blitar Bersinergi dengan Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan

Dalam agenda ini, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang mengundang seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah kerjanya yang meliputi Blitar, Tulungagung, Trenggalek.

Lindungi Pekerja, BPJAMSOSTEK Blitar Bersinergi dengan Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan

Blitar-HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar meningkatkan sinergitas dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerjanya. Sinergitas ini diwujudkan dengan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hall Athena, Crown Victoria Hotel, Kabupaten Tulungagung.

Dalam agenda ini, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang mengundang seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah kerjanya yang meliputi Blitar, Tulungagung, Trenggalek. Hadir pula dalam agenda ini Kasidatun Kejaksaan Negeri Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Kadisnaker Tulungagung, Sekdisnaker dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja.

“Kerjasama antara BPJAMSOSTEK, Kejari dan pemerintah daerah perlu untuk terus ditingkatkan. Agar coverage perlindungan lebih luas, termasuk sektor Jasa Konstruksi dan Non ASN sehingga para pekerja akan merasa lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan karena telah terlindungi,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.

Dalam agenda ini perwakilan Kejaksaan yang  diwakili oleh kepala seksi perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Bambang Suparyanto, memaparkan Hasil kerjasama selama tahun 2021, kemudian dilakukan diskusi terkait strategi yang akan digunakan di tahun 2022.

“Dengan kegiatan ini semoga di tahun-tahun mendatang program BPJAMSOSTEK yang telah berjalan bersama-sama dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah akan lebih baik lagi,” pungkas Bambang.

Dengan kerjasama yang terjalin, diharapkan tingkat kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan semakin tinggi. Sehingga semakin banyak pekerja di wilayah Blitar, Tulungagung Trenggalek yang terlindungi serta mendapat manfaat yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan. (tri/ns)