Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM lewat MomMi ECCis

Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/5).

Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM lewat MomMi ECCis
Gubernur Jawa Timur ketika mengunjungi Batik Erna Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/5).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa  bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan  UKM bagi wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics (MomMi ECCis), sebutan klinik pembinaan UMKM.

"Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKM-nya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta.

Adapun bantuan ini berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan  kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.

Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim dengan tembusan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. (ADV/ris/rd)