Pandemi Covid-19, 33 Napi Lapas Tuban Bebas

Pandemi Covid-19, 33 Napi Lapas Tuban Bebas

TUBAN, HARIAN BANGSA - Pada masa pendemi Covid-19 ini membuat Lapas Kelas 2B Tuban telah membebaskan 33 nara pidana untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Kalapas Kelas  2B Tuban, Siswarano mengatakan, pada pandemi virus corona ini Lapas Tuban telah mengeluarkan total 33 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi di rumah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Mereka dikeluarkan terhitung sehak 1 dan 2 April 2020.

"Ada 2 tahap asimilasi ini, tanggal 1 dan 2 April kemarin," ujar Siswarno saat dikonfirmasi,  Jumat (3/4).

Kata dia, 33 narapidana yang diikutkan program asimilasi di rumah telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Permenkumham No 10 Tahun 2020. Selain itu, warga binaan ini juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham tersebut.

Sedangkan, asimilasi biasanya dilaksanakan di dalam lapas. Namun karena saat ini pandemi Covid-19, maka asimilasi dialihkan di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Sekarang asimilasi di rumah. Kami sampaikan bahwa warga binaan tidak boleh kemanapun apalagi untuk pergi keluar kota," paparnya.

Menurutnya, setelah menjalani asimilasi di rumahnya, lanjutnya, nantinya masih ada pemantauan yang dilakukan dari Balai Pemasyarakatan di daerah asal warga binaan setempat. Selanjutnya pihak Balai Pemasyarakatan setempat yang akan memantau, mereka akan mendapat bimbingan.

"Saat ini warga binaan rutin dilakukan pemeriksaan, salah satunya dengan pengecekan kesehatan berkala. Selain itu juga petugas dibiasakan untuk berjemur dan diberi multivitamin untuk menjaga imunitas tubuh," pungkasnya. (wan/ns)