Pedagang Besar Farmasi Keluhkan Perizinan

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan di kantor dinas setempat, Rabu (3/7).

Pedagang Besar Farmasi Keluhkan Perizinan
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan di kantor dinas setempat, Rabu (3/7). FKP ini membahas tentang pelayanan perizinan pedagang besar farmasi (PBF).

Dalam gelaran ini terungkap masih rumitnya perizinan yang harus dijalani oleh PBF. Padahal, mereka sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Di sisi lain, adanya kewenangan diluar Dinkes Jatim yang harus dijalani oleh PBF sehingga menambah rumitnya proses perizinan.

Banyak pelaku usaha yang hadir dalam acara ini mengeluhkan perizinan untuk berusaha. Salah satunya adalah pengurusan cara distribusi obat yang benar (CDOB) juga cukup berbelit.

“Selama ini perizinan memang sangat lintas sektoral. Memang pengurusan perizinan sekarang ini sudah semakin mudah karena tidak perlu lagi ke pusat. Tapi tidak semakin sederhana karena banyak sektor yang ikut-ikutan,” ungkap  Christopher, salah satu peserta FKP.

Selama ini PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan distribusi farmasi, PBF wajib mempunyai izin yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik dengan Kementerian Kesehatan. Sedangkan Dinas Kesehatan provinsi sebagai verifikator dokumen pengajuan izin PBF.

Dinkes Jatim sebagai pelaksana pelayanan penerbitan rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi wajib menyelenggarakanFKP yang bertujuan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kadinkes Jatim Vitria Dewi mengungkapkan, ada beberapa kewenangan yang dulunya di Dinas Kesehatan, tapi kini berada di dinas lainnya. “Kalau bukan kewenangan kami akan jadi catatan yang akan kami koordinasikan dan sampaikan. Dinas Kesehatan membuka diri, transparan, dan akuntabilitas dalam menerima masukan untuk kebaikan bersama,” ujarnya di hadapan peserta FKP.

Dalam FKP ini memang membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh PBF dalam memenuhi persyaratan perizinan. Hal tersebut diangkat dalam rangka mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang dihadapi pelaku usaha PBF pada saat pengajuan izin hingga dapat diterbitkan sesuai ketentuan.

Para peserta FKP juga menginginkan adanya hotline yang bisa segera merespon keluhan mereka dalam perizinan. Selain itu, perizinan juga tidak berbelit dan tidak lempar tanggung jawab ke instansi lainnya. Perizinan juga tidak berbelit dan tidak lempar tanggung jawab ke instansi lainnya. Namun mereka juga mengapresiasi DInkes Jatim yang cukup responsif dalam pengurusan izin.(rd)