Pelaku Pelemparan Tinja dan Air Kencing Diperiksa Polisi

- Polisi akan menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing, Masriah (56).

Pelaku Pelemparan Tinja dan Air Kencing Diperiksa Polisi
Masriah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polisi akan menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing, Masriah (56). Dia diduga melakukan aksi tak terpuji ke rumah Wiwik Winarti (65) di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Penyidik Polsek Sukodono melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Di antaranya pelapor, terlapor, warga sekitar TKP, pihak desa dan saudara terlapor di Polsek Sukodono, Jumat (12/5).

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana menjelaskan soal penanganan perkara teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing tersebut. Pihaknya segera menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor atau pelaku teror Masriah. "Kami segera menentukan pasal yang pas untuk pelaku atau terlapor," katanya, Jumat (12/5).

Pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Masriah. Untuk itu, petugas memintai keterangan beberapa saksi. Termasuk terlapor Masriah dan yang lainnya."Hari ini Masriah kita mintai keterangan dan saudara kandungnya nanti juga kita periksa," terangnya.

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan beberapa saksi secara lengkap, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada terlapor Masriah. "Dari hasil keterangan beberapa saksi dan gelar perkara, nanti kita tentukan pasal yang dikenakan ke  Masriah," terangnya.

Lanjut Supriyana, selain melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, pihak kepolisian juga akan konsultasi kepada para ahli. Setelah beberapa prosedur tersebut dijalankan, kemungkinan akan ditentukan sanksi terhadap pelaku.

"Apabila tindakan pelaku tidak memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan aturan melanggar ketertiban umum. Jika terbukti melanggar ketertiban umum, maka pelaku langsung disidangkan. Terkait sanksi melanggar ketertiban umum, nanti pengadilan yang akan menentukan sanksinya. Sedangkan kepolisian hanya menyajikan hasil pemeriksaan saja," urainya.

Sementara itu, terkait motif teror pelemparan tinja dan penyiraman air kencing tersebut, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono.(cat/rd)