Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialiasi Perizinan

Pemkab Banyuwangi mendapatkan PAD Galian C hanya berasal dari tambang galian C yang berizin. Jika tidak berizin, Pemkab Banyuwangi tidak dapat menyerapnya.

Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialiasi Perizinan
Kegiatan saat sosialisasi perizinan.

Banyuwangi, HB.net - Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto, menyebut PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari hasil tambang galian C di Banyuwangi tak sampai seratus juta rupiah .

"Per September 2022 PAD Galian C hanya Rp. 83.490.000. Hampir menjelang satu tahun ini, angka tersebut yang masuk di Dispenda," kata Dwi saat memimpin sosialisasi pendampingan perizinan tambang galian C di Ruang Rapat Minakjinggo Pemkab Banyuwangi, Selasa (04/10/2022).

Menurutnya, angka ini sangat kecil jika dibandingkan PAD tahun 2016 yang bisa melebihi target hingga Rp 2,9 miliar.

"Dibandingkan tahun 2016, PAD dari galian C ditarget Rp. 2,5 Milyar, kita malah melebihi yakni Rp. 2,9 millar," ungkapnya.

Pemkab Banyuwangi mendapatkan PAD Galian C hanya berasal dari tambang galian C yang berizin. Jika tidak berizin, Pemkab Banyuwangi tidak dapat menyerapnya.

"Jika masalah perizinan kita bantu untuk memfasilitasi. Mungkin para pengusaha tambang di Banyuwangi belum tahu atau tidak mengerti terkait Peraturan Presiden No.55/2022 tentang Galian C," jelas Dwi.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, untuk izin pertambangan galian C bukan lagi melalui pemerintah pusat, melainkan sudah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM.  "Perpres ini mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Dwi, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat masih banyak para pengusaha tambang yang masih belum tahu terkait informasi ini. Harapannya, para pengusaha galian C yang belum berizin bisa mengurus Perizinan nya, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Banyuwangi.

"Asal lahan galian C tidak termasuk lahan sawah yang dilindungi sesuai aturan Menteri ATR/BPN. Selain itu, kami akan membentuk tim terpadu yang sifatnya hanya memfasilitasi. Untuk kewenangannya tetap pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM," jelasnya.

Diketahui, bukan rahasia umum tambang galian C ilegal menjamur di Banyuwangi. Bahkan hingga mencaplok lahan persawahan yang notabene masih tanah produktif.

Dalam kegiatan sosialiasi ini, juga dihadiri kurang lebih 16 pengusaha tambang galian C, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, Bapenda, Dishub, DLH Banyuwangi, hingga kepolisian. (guh/diy)