Pemkab Banyuwangi Sediakan Desain Prototipe, Fasilitasi Penerbitan PBG

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

Pemkab Banyuwangi Sediakan Desain Prototipe, Fasilitasi Penerbitan PBG
Petugas menunjukkan desain prototipe yang disediakan Dinas PU CKPP Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Pemkab Banyuwangi terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya adalah memfasilitasi layanan perizinan pembangunan gedung/bangunan, atau yang selama ini dikenal dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

“Kami mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan yang mengikat. Seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021, dan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Padahal itu mungkin bangunan sederhana. Nah kami mencoba memfasilitasi masalah itu sesuai instruksi Bupati Ipuk,” kata Yayan, panggilan akrab Suyanto.

Terobosan yang dilakukan Dinas PU untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan membuat desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana. Di antaranya rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktek bidan/ perawat/ dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Oseng sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung.

“Pemohon PBG tinggal memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis tersebut. Desainnya bisa dilihat di akun Instagram Dinas PU, di website, atau silakan datang ke Mal Pelayanan Publik lantai 2, atau Kantor PU,” kata Yayan.

Bagi para pemohon yang memilih menggunakan desain prototipe dari pemkab ini tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan dan tidak perlu mengikuti sidang TPA (Tim Profesi Ahli). Karena desain prototipe yang disediakan Dinas PU ini sebelumnya telah disupervisi oleh konsultan dan TPA, sehingga sudah dinyatakan laik secara standar teknis.

“Ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi mereka tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA,” terangnya. Per 28 Juni 2024, tercatat ada 1.217 dokumen PBG – SLF yang telah keluar izinnya.  (guh/diy)