Pemkab Jombang Gencarkan Sosialisasi UU Cukai

Bupati Jombang Mundjidah Wahab membuka sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang difasilitasi oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, di Hotel Fatma Jombang, Senin (6/12).

Pemkab Jombang Gencarkan Sosialisasi UU Cukai
Bupati Jombang memberikan arahan kepada para peserta.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Bupati Jombang Mundjidah Wahab membuka sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang difasilitasi oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, di Hotel Fatma Jombang, Senin (6/12).

Sosialisasi yang itu, dihadiri kepala Bea Cukai Kediri, wakil bupati Jombang, dan ketua DPRD. Peserta kali ini dari Forpimcam Mojoagung, Ngoro, dan Gudo serta tiga pilar desa.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu menangani penyebaran Covid-19. Saat ini, Kabupaten Jombang masuk PPKM level 1, karena vaksinasi umum dosis 1 sudah 79 persen. Tetapi, untuk dosis 2 masih dibawah 60 persen, dan vaksinasi lansia mencapai 60 persen

“Dengan adanya sosialisasi cukai ini saya mendukung dengan baik. Untuk itu, harus terus dilakukan. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan di daerah Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, bahwa dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain menyosialisasikan tentang rokok ilegal, pihaknya juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal. Mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.

“Di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, DBHCHT untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani. Di utara Brantas dan Kecamatan Bareng, dimana daerah tersebut penghasil tembakau diberikan beberapa program dan fasilitas pertanian,” tukasnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

“Selain itu, juga untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sedangkan barang kena cukai (BKC) merupakan barang tertentu, karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya.

“Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya.(ADV/ris/rd)