Pemkab Lakukan Pemadaman Lampu PJU

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pj Sekretaris Bondowoso, Soekaryo mengatakan, kebijakan pemadaman PJU berdasarkan hasil rapat satgas Covid-19 tingakat kabupaten.

Pemkab Lakukan Pemadaman Lampu PJU
Pj Sekda, Soekaryo.
Pemkab Lakukan Pemadaman Lampu PJU

Bondowoso, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, mengambil kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU). Hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat.

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat, PJU dimatikan sebelum batas waktu kegiatan masyarakat atau dimatikan sekitar pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pj Sekretaris Bondowoso, Soekaryo mengatakan, kebijakan pemadaman PJU berdasarkan hasil rapat satgas Covid-19 tingakat kabupaten. "Hal itu untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19," ujar Soekaryo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, tujuan mematikan lampu PJU agar tidak banyak masyarakat berkerumun dan tidak berlalu lalang, atau untuk mengurangi mobilitas masyarakat. "Meski tidak berbentuk instruksi langsung. Tapi berupa imbauan, agar ada perlakuan yang sama dengan kabupaten lain (dalam hal pemadaman PJU)," ujarnyanya.

Sehingga Satgas Covid-19 Bondowoso memutuskan agar PJU dimatikan untuk mengurangi aktivitas di malam hari. Hal itu dinilainya efektif. "Buktinya sekarang Bondowoso katanya sudah zona orange, mudah-mudahan bisa ke kuning," harapnya.

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Achmad Hasan Basri mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU saat PPKM Darurat merupakan salah satu inovasi dan kreatifitas pemerintah daerah.

"Untuk menekan warga agar tidak keluar rumah saat PPKM Darurat berlangsung. Mematikan PJU bukan tidak ada dasar hukumnya, melainkan pemerintah berpedoman kepada adigum keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto),” jelasnya.

"Juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia. Maka dari kaca mata konstitusi itu sudah jelas dapat dijadikan dasar mas," imbuhnya.

Bahkan kata dia, di poin (i) Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat juga bisa jadi rujukan. Hanya maknanya sehingga masih kabur dan menimbulkan multi tafsir. "Poin itu berbunyi, dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan," tegasnya.

Pantauan di lokasi, PJU semua jalan protokol di Bondowoso, pasar induk, Alun-Alun RBA Ki Ronggo dan semua titik yang menimbulkan kerumunan dipadamkan. Termasuk Jalan Raya Bondowoso-Jember, Jalan Raya Bondowoso-Situbondo, jalan menuju semua kecamatan. (gik/diy)