Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban, KPU Buka Pendaftaran 1 Mei

Dalam dokumen pengajuan bakal calok harus menyertakan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tuban, KPU Buka Pendaftaran 1 Mei
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan

Tuban, HB.net - KPU Kabupaten Tuban mengumumkan pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu serentak 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 yang dikeluarkan KPU Tuban pada 24 April 2023 dan ditandatangani Fatkul Iksan sebagai ketua.

"Inti dalam pengumuman ini yaitu pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, Rabu (26/4/2023).

Dalam dokumen pengajuan bakal calok harus menyertakan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik. Kemudian, disampaikan secara langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Tak hanya itu, daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B melalui DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru. Lalu, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Ia menambahkan, untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebaiknya dalam bentuk digital diunggah di Silon. Sedangkan, waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dimulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023. Untuk waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

"Kalau Hari Minggu pada 14 Mei 2023 pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Sedangkan, untuk pendaftaran di Kantor KPU Tuban Jalan Pramuka nomor Tuban," terangnya.

Ketentuan lain menurut Fatkul, Balon Anggota DPRD harus tergabung di Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten  Tuban. Sedangkan, untuk bakal calok sendiri harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. (wan/ns)