Perayaan Idul Fitri, Pemkab Mojokerto Ikuti Instruksi Pusat

Perayaan Idul Fitri, Pemkab Mojokerto Ikuti Instruksi Pusat
Rakor forkopimda bersama lembaga keagamaan Islam.

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Sekdakab Herry Suwito, memimpin rakor forkopimda bersama lembaga keagamaan Islam. Rapat ini guna membahas tata pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19, Kamis (21/5) di Ruang Satya Bina Karya.

Beberapa kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini antara lain tidak menggelar Salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran Covid-19. Zona merah Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, juga dilarang untuk menggelar Salat Idul Fitri ini.

Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran Covid-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara maksimal.

Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan, karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar. Kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing. Begitu juga dengan pertemuan atau halal bihalal, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

“Pemkab Mojokerto secara tegas linier dengan instruksi pusat untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid. Namun apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan,” jelas bupati.

Menurutnya, secara tegas, daerah yang sudah masuk zona merah Covid-19 disepakati tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Salat Id diimbau di rumah masing-masing.

“Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan (zona hijau atau sebaran Covid-19 kecil), tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halal bihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan Covid-19,” jabar bupati.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, pada rakor ini menambahkan bahwa jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dimana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.

Trend angka sebaran Covid-19 juga terus naik di Kabupaten Mojokerto. Maka dari itu kapolres juga meminta agar daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan Salat Idul Fitri secara mandiri di rumah masing-masing.

“Dalam Maklumat Kapolri disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri,” katanya.

Hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. “Jika ada yang melanggar, polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata kapolres Mojokerto.

Selain hal tersebut, apolres Mojokerto juga mengingatkan kewaspadaan akan terjadinya efek "Teori Balon". Kapolres mengumpamakan hal ini seperti masyarakat yang dilarang di titik A, mereka bisa saja mencari titik B untuk tetap melaksanakan Salat Idul Fitri.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto yang hadir dalam rapat ini, memaparkan jika saat ini Jawa Timur mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup drastis. Dirinya menyatakan dukungan terhadap imbauan pemerintah demi mencegah sebaran Covid-19.

Senada dengan Dandim 0815, Ketua DPRD Ayni Zuroh juga menyampaikan pandangannya agar semua aturan yang disepakati dapat dijalankan secara tegas. Hal ini juga mengingat baru saja didapatkan 6 orang reaktif dari hasil rapid test on the spot di Pasar Kemlagi beberapa waktu lalu.(hms/rd)