Pj Bupati Lumajang Sukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Yuyun juga mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi sampai dengan serah terima hasil perkerjaan.

Pj Bupati Lumajang Sukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Pj. Bupati saat membuka Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2021, di Ruang Nararya Kirana Pemkab Lumajang.

Lumajang, HB.net - Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengharapakan, agar Perangkat Daerah, dapat melakukan belanja barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan menggunakan metode e-Purchasing, baik melalui katalog lokal maupun toko daring (Jatim Bejo).

Hal tersebut, dimaksudkan untuk menindaklanjuti sebagaimana Instruksi Presiden, Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"E katalog dan E-purchasing, manfaatkan ini untuk mempermudah tugas bapak/ibu," kata Indah saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Ruang Nararya Kirana Pemkab Lumajang, Kamis (14/12/2023)

Yuyun juga mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi sampai dengan serah terima hasil perkerjaan. Tahapan pengadaan meliputi, perencanaan dan persiapan pengadaan, persiapan dan proses pemilihan, kemudian pelaksanaan kontrak dan serah terima.

"Pembangunan proses pengadaan barang dan jasa itu memang sangat diperlukan, terutama untuk yang pembangunan fisik," ujarnya.

Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, juga akan menimbulkan trust atau kepercayaan dari masyarakat.

"Dari proses pengadaan barang dan jasa ini, tentu akan ada transparansi, akan ada trust, jadi menimbulkan kepercayaan terutama kepada masyarakat terkait proses pembangunan yang akan kita lakukan," terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pehaman bagi kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pedoman perencanaan dan penggunaan katalog lokal.

"Saya berharap bapak/ibu bisa memanfaatkan waktu sosialisasi ini, sehingga nantinya proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik, terutama terkait dengan difensifikasi pengadaan barang dan jasa," imbuhnya. (ron/diy)