Polres Mojokerto Kota Dipraperadilankan Tersangka Narkoba

Karena dianggap tidak prosedural dalam penangkapan tersangka seorang wanita berinisial DS, Polresta Mojokerto di praperadilankan, Jumat (16/9).

Polres Mojokerto Kota Dipraperadilankan Tersangka Narkoba
Sidang praperadilan di Ruang Candra. Agus Supriyanto/ HARIAN BANGSA.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Karena dianggap tidak prosedural dalam penangkapan tersangka seorang wanita berinisial DS, Polresta Mojokerto di praperadilankan, Jumat (16/9). Praperadilan ini buntut dari kasus penggerebekan, 27 Agustus 2022 lalu.

Hal ini terkait beratnya barang bukti (BB) berupa sabu yang diumumkan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Satria saat konferensi pers, beberapa waktu lalu. Kapolresta menyebut bahwa BB yang dimiliki tersangka DS seberat 1,44 gram. Penyebutan inilah yang membuat kuasa hukum tersangka DS meradang hingga membawa kasus ini ke persidangan. Hal ini disampaikan oleh Suwarti Ningsih, kuasa hukum tersangka DS, usai sidang.

Menurut Suwarti Ningsih yang akrab disapa Ary, dalam penggerebekan pihak termohon di tempat kejadian perkara (TKP) hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram. “Lagian, pada saat penggerebekan dari pihak termohon juga tidak ada izin kepada RT RW setempat. Ini kan tidak prosedur,” ungkap Suwarti Ningsih pada Harian Bangsa.

Sidang perdana praperadilan  dipimpin Hakim Sufrinaldi dengan dibantu Panitera Pengganti (PP) Aprilia berlangsung di Ruang Candra. Sidang ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Edi Purwo Santoso dan dua anggotanya.

Dalam sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum pemohon, yakni tersangka DS. Namun dalam sidang materi gugatan tidak langsung dibacakan pemohon, karena pokok materi sudah dibagikan kepada pihak hakim dan termohon.  Termohon juga belum bisa memberi jawaban hingga akhirnya hakim yang memimpin jalannya persidangan menundanya.

Usai sidang, Hakim Sufrinaldi saat dikonfirmasi Harian Bangsa mengatakan bahwa bahwa sidang ditunda hari Senin mendatang dengan pokok jawaban dari termohon. "Tadi termohon belum siap jawaban," ucapnya (gus/rd).