Residivis Pencurian Kembali Ditangkap

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Muhammad Maulana Tirta Octaufan (31). Dia mencuri sepeda motor dan sebuah HP di tempat kos Perumahan Auri, Kwadengan, Lemah putro, Sidoarjo Kota.

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap
Pelaku saat diperiksa Reskrim Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Muhammad Maulana Tirta Octaufan (31). Dia mencuri sepeda motor dan sebuah HP di tempat kos Perumahan Auri, Kwadengan, Lemah putro, Sidoarjo Kota.

Wakasat Reskrim AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. "Setelah kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta menggelar olah TKP, tersangka kami amankan di rumahnya," kata Imam, Rabu (21/10).

Pencurian yang dilakukan  oleh pemuda asal Perum Magersari Permai RT 39 RQ 07, Kelurahan Magersari, Sidoarjo itu bermula saat dirinya melihat sebuah tempat kos dalam kondisi gerbang dan pintu salah satu kamar tidak tertutup.

"Melihat pintu gerbang terbuka, tersangka ini langsung masuk dan menuju ke kamar kos yang kebetulan pintunya juga terbuka," Cetus Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono.

Setelah masuk ke kamar, tersangka mendapati penghuni kos tidur. Sementara di meja terdapat kunci sepeda motor dan sebuah handphone. "Diambillah kunci dan handphone tersebut dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras kos," terangnya.

Setelah berhasil membawa lari sepeda motor yang kebetulan surat tanda nomor kendaraan  (STNK) berada di jok, motor tersebut dititipkan di tempat penitipan. "Barulah, tersangka ini kembali mengambil motornya," jelasnya.

Barang bukti berupa sepeda motor dan STNK-nya oleh tersangka kemudian dijual melalui Facebook dan laku Rp 5 juta. "Sudah dijual dan barang bukti masih belum kami temukan. Hanya handphone-nya saja yang sudah kami temukan," urainya.

Imam menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan, dia juga pernah menjalani hukuman  dengan perkara yang sama di Lapas Sidoarjo. "Pernah mencuri barang di minimarket kawasan Lamongan, juga pernah dihukum 8 bulan dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri sepeda motor lantaran terlilit hutang di bank. "Untuk bayar hutang," aku tersangka yang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun tersebut.(cat/rd)