Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai, Berantas Rokok Ilegal

Ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, TNI, Mahasiswa hingga pedagang kelontong tampak antusias mengikuti paparan dari Forum Sosialisasi.

Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai, Berantas Rokok Ilegal

Lumajang, HB.net - Untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengetahuan dibidang cukai dan keterlibatan dalam memberantas penyebaran rokok ilegal, Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai, di Aula Hotel Aby Lumajang, Selasa (21/02/2023).

Ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, TNI, Mahasiswa hingga pedagang kelontong tampak antusias mengikuti paparan dari Forum Sosialisasi. Hadir pembicara yakni Kepala Bidang dan Staf Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Wilayah DJBC Jatim, Tjerja Karja Adil. Kepala Bidang Penengakan Peraturan daerah Provinsi Jatim, Drs Hanis MM. Serta PLT Kasatpol PP Lumajang, Sunardi.

"Acara ini terselenggara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Timur," sambut Kepala Bidang Penengakan Peraturan daerah Provinsi Jatim, Hanis, saat membuka acara.

Hanis menegaskan, besarnya uang yang didapat negara dari cukai, kembali akan dibagikan ke sejumlah sektor, dana DBCHT dibagikan untuk tiga bidang yaitu 50 persen pada kesejahteraan masyarakat, 40 persen di bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

"Rokok ini menjadi salah satu penyumbang APBN terbesar. Target penerimaan negara di bidang cukai mencapai Rp 220 triliun," jelasnya.

Senada, Tjerja Karja Adil menyampaikan, barang dikenakan cukai karena memiliki dampak yang berbahaya. "Cukai itu dikenakan karena berbahaya. Agar konsumsinya tidak semakin banyak, maka dikenakan cukai oleh negara," jelas Tjerja Karja Adil.

Selain rokok, beban cukai dikenakan pada minuman mengandung etil alcohol dan sejumlah barang masih didalami untuk dikenakan cukai seperti plastik dan gula. "Itu penyebab rokok itu mahal, karena ada beban cukai. Rokok ilegal memang murah karena tidak ada pita cukai dan tidak menyumbang pada negara. Dan itu pelanggaran,” tegasnya.

Sunardi  menegaskan, Undang-undang cukai telah diatur dalam UU RI Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Meskipun ancaman penjara telah tertulis dalam undang-undang, namun penyebaran rokok ilegal marak terjadi, tak terkecuali Lumajang.

Bahkan hasil penindakan rokok ilegal 2022 lalu, ditemukan sebanyak 4.119 bungkus rokok ilegal dari 105 merk. "Peredaranya masih banyak melalui sales, pedagang main kucing-kucingan dengan kita. Semoga dengan sosialisasi ini, semua unsur masyarakat jadi paham," harapnya. (yun/diy)