Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II Ajak Warga Gempur Rokok Illegal

Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II Ajak Warga Gempur Rokok Illegal
Satpol PP Provinsi Jatim bersama Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I dan II dalam kegiatan sosialisasi.

Madiun, HB.net -   Peredaran rokok illegal menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diberantas secara tuntas.

Satpol PP Provinsi Jawa timur selaku penegak perda bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Jawa Timur guna 'menggempur' rokok ilegal.

Seperti, kegiatan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok illegal Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Icha Orient Tarzan Jalan Raya Saradan Ngepeh Kabupaten Madiun, Rabu (3/7) pagi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut dari unsur Instansi, Pemerintahan, agen-agen, TNI, Polri dan tokoh masyarakat.

Kepala Satpol PP Propinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si mengatakan, Satpol PP bersama Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur terus berkomitmen melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

“Bagaimana kalau menemukan praktek-praktek produksi, distribusi termasuk penjualan di toko-toko maupun warung. Setelah mereka mengetahui baru apa yang bisa masyarakat lakukan. Apakah mereka memberikan teguran, atau melaporkan kepada aparat,” katanya.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan gambaran akan manfaat cukai bagi masyarakat. Pajak Cukai yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat mulai dari bantuan, hingga perbaikan Infrastruktur.

“Sasaran sosialisasi ini hal yang terpenting masyarakat paham dahulu,  mereka yang diundang bisa meng-gethok tularkan atau meneruskan informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kanwil Dirjen Bea Dan Cukai Propinsi Jawa Timur Bakhroni menjelaskan, berdasarkan data sampai bulan Mei 2024, pihaknya sudah melakukan penindakan kurang lebih 35 juta batang rokok ilegal senilai sekitar 50 milyar dan kerugian negaranya sekitar 26 milyar.

“Dalam menindak rokok ilegal itu tidak menyebar, karena dalam praktek rokok ilegal tersebut ada produsen, distribusi dan daerah pasar dan selama ini bercampur disitu,” terangnya. (yun/ns)