Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto

Kasat Pol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menjelaskan, pihaknya sangat bersyukur dengan suksesnya pelaksanaan berbagai kegiatan Gempur Rokok Ilegal

Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Mojokerto
Tampak salah kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Mojokerto. (ris)

Mojokerto, HB.net - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Kantor Satpol PP bekerjasama dengan Bea Cukai gencar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat. Sejumlah kegiatan dengan tema Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk mengajak masyarakat ikut mengantisipasi peredaran rokok ilegal diseluruh Kabupaten Mojokerto.

Sejumlah nama kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kantor Bea Cukai Sidoarjo, yaitu Guyon Maton Cak Percil dan Cak Kirun Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 6 Juni di Lapangan TKD Brawijaya Desa Trowulan dihadiri 5000 pengunjung. Kemudian kegiatan  talkshow Gempur Rokok Ilegal dengan tema Gak Cuma Cangkrukan di JTV tanggal 28 Agustus di Wisata Sawah Sumbergempong Kecamatan Trawas disaksikan 100 pengunjung.

Juga ada Sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada agen rokok 25 September di Hotel Arayanna Trawas diikuti 180 pengunjung dan 26 September Hotel Lynn 220 pengunjung, Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal tanggal 11 Oktober di Pasar Pohjejer Gondang, Jalan Sehat Gempur Rokok Ilegal tanggal 29 Oktober di Wisata Gelang Puri dengan 1200 pengunjung, Pengajian Gempur Rokok Ilegal bersama Ustadz Maulana tanggal 16 November di Lapangan Desa Mojodadi Kemlagi dihadiri 5000 pengunjung, Senam Gempur Rokok Ilegal tanggal tanggal 18 November di Lapangan Desa Jetis diikuti 800 peserta, Talkshow Gempur Rokok Ilegal iBreak iNews TV Jawa Timur tanggal 27 November di Mitra Produksi Sigaret Gondang dengan 100 peserta, Ngontel Gempur Rokok Ilegal tanggal 3 Desember di Lapangan Desa Lebaksono Pungging diikuti 2500 peserta.

Kasat Pol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menjelaskan, pihaknya sangat bersyukur dengan suksesnya pelaksanaan berbagai kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, mengajak kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten Mojokerto dalam memerangi peredaran rokok ilegal dikawasan ini, juga meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” ujar dia.

Kegiatan DBHCHT Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2023 Bidang Penegakan Hukum  ini sesuai dengan dasar hukum peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK07/2021 Tentang Penggunaan, Permantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Normor 3 /Pmk.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. (ris/ns)