Soal Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ini Sikap Setara Institute

Upaya Polri menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari dakwah Muhammad Rizieq Shihab (MRS),November lalu, memasuki babak baru. Bahkan menimbulkan kontroversi lanjutan.

Soal Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ini Sikap Setara Institute
Ketua Setara Institute Hendardi.

Jakarta, HARIAN BANGSA.net - Upaya Polri menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari dakwah Muhammad Rizieq Shihab (MRS),November lalu, memasuki babak baru. Bahkan menimbulkan kontroversi lanjutan.

Selain pembangkangan hukum dengan tidak menghadiri panggilan pihak berwajib dan menghalang-halangi anggota Polri menjalankan tugasnya (obstruction of justice), MRS juga menebarkan kecemasan baru potensi penyebaran Covid-19. Dia diduga kabur dari Rumah Sakit UMMI dengan kondisi yang belum jelas, apakah positif atau negatif Covid-19.

Peristiwa terbaru, penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri pada Senin (7/12) dini hari, telah menjadi kontroversi baru. Di satu sisi, Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.

“Di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung- jawabkan,” ungkap Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, Senin (7/12).

Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Menurutnya, tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima.

“Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya,” jelas Hendardi.

Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api.

Pada saat yang bersamaan, Setara Institute mendorong agar MRS kooperatif memenuhi panggilan Polri dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

Pembangkangan MRS atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai habib, telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya yang merasa dirinya syahid  saat membela MRS.

“Setara Institute mengingatkan bahwa jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah  syuhada  sebagaimana klaim FPI tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elite FPI untuk memupuk simpati. Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya, tindakan mereka merupakan kejahatan,” jelas Hendardi.

Setara Institute mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur, dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elite-elite yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum.(rd)